2.308 Warga Mitra Akan Sulit Terima Bantuan Pemkab, Kenapa?

Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi (Kiri), Kepala Disdukcapil Mitra David H Lalandos AP MM (Kanan).
Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi (Kiri), Kepala Disdukcapil Mitra David H Lalandos AP MM (Kanan).

RATAHAN — Setelah dilakukan sosialisasi berulang-ulang terkait perekaman e-KTP oleh Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) kepada warga Mitra, masih ada 2.855 warga yang tak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018 lalu.

Dengan begitu warga yang tak melakukan perekaman tersebut, otomatis tidak lagi terdaftar atau terblokir dalam database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra, karena hal tersebut merupakan kebijakan dari pusat.

Namun, menurut Kepala Disdukcapil Mitra David H Lalandos AP MM warga yang belum merekam tetap akan dilayani.

“Januari berjalan ini sudah ada 547 warga yang kami layani untuk perekaman e-KTP, jadi tinggal 2.308 yang belum merekam,” ujar Lalandos ruang kerjanya.

Menurutnya, 2.308 warga tersebut akan sulit mendapatkan bantuan pemerintah karena tidak terdaftar lagi di database Pemkab Mitra.

“KTP kan adalah syarat utama penerimaan tiap bantuan sosial dari pemerintah. Kalau tidak memiliki KTP pasti warga tersebut tidak akan menerima bantuan, bahkan BPJS pun tak melayani mereka karena tak memiliki KTP,” jelas Lalandos

Untuk itu Lalandos menyarankan kepada warga Mitra yang belum merekam e-KTP, agar segera melakukan perekaman untuk berbagai keperluan pengurusan berkas

“Perekaman e-KTP tetap kami buka agar warga yang akan melakukan perekaman bisa lagi terdaftar dalam database kependudukan dan tidak lagi terblokir,” terang Lalandos.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi menegaskan benar jika warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan sulit mendapat bantuan pemerintah.

“Bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada warga tentunya memerlukan syarat seperti KTP. Jadi kalau warga tak memiliki KTP akan sulit pemerintah menyalurkan bantuan kepada warga tersebut,” ujarnya.

Sekda mengimbau kapada camat, Hukum Tua dan pala-pala agar mengingatkan dan mendorong warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Camat, Hukum Tua dan pala-pala saya minta untuk mengingatkan kepada warga yang belum merekam e-KTP. Bantu mereka dan jangan sampai mereka kesulitan mengurus KTP,” pungkasnya. (fensen)