10 Tahun Nasib Ahli Waris Simon Tudus “Digantung” Pertamina

SERIUS:Komisi II saat hearing bersama dengan Pertamina dan ahli waris Simon Tudus, Senin(12/3/2018).

MANADO-Komisi II DPRD Sulut bidang Ekonomi dan Keuangan  berharap kasus ganti rugi tanah Pertamina segera tuntas.

SERIUS:Komisi II saat hearing bersama dengan Pertamina dan ahli waris Simon Tudus, Senin(12/3/2018).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II Cindy Wurangian ketika hearing antara Komisi II, Pertamina Bitung dan pihak ahli waris keluarga Simon Tudus yang dipercayakan kepada Kuasa Hukum Noldy Suluh SH dan Mikson Tilaar SH.

Terungkap dalam hearing Senin (12/3/2018) pihak keluarga menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Sulut khususnya Komisi II, karena pembayaran ganti rugi lahan  kepada ahli waris Simon Tudus oleh Pertamina tak kunjung tuntas.

Padahal pelaksanaan eksekusi terhadap  putusan Mahkamah Agung RI No. 237 PK/Pdt/2003 jo putusan No. 3965 K/Pdt/1999 jo putusan No 368/Pdt.G/1994/PN.Mdo adalah pengosongan, akan tetapi terdapat kesepakatan dari Pemohon dan Termohon pelaksanaan putusan secara damai. Dengan bernegoisasi tentang harga tanah dan ahli waris pengganti dari almarhum Simon Tudus.

Yang telah diverifikasi oleh tim permasalahan Tanah Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Bitung, adalah berhak menerima pembayaran tersebut jika tidak ada lagi para penggugat/ahli waris.

Namun negoisasi yang dilakukan pihak alhi waris dengan Pertamina sudah sekira 10 tahun, tak kunjung tuntas. Padahal semua tuntutan telah dipenuhi oleh pihak keluarga.

Karena tidak ada titik temu, pihak keluarga membawa kasus ini ke DPRD Sulut. Dan terpantau dari hasil hearing, semua pimpinan komisi Cindy Wurangian, Noldi Lamalo dan anggota Teddy Kumaat, Edwin Lontoh, Ferdinand Mangumbahang, Ainun Talibo dan Ivone Bentelu berharap kasus ini dapat dituntaskan.

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai. Kami juga tidak menginginkan akibat kasus ini distribusi BBM mengalami hambatan atau Pertamina keluar dari Bitung. Untuk itulah
Komisi II memberikan kesempatan satu minggu untuk memanggil  Direktur Umum Pertamina. Siapa pun yg diwakilkan bisa mengambilkan keputusan apakah Pertamina siap membayar atau tidak. Sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, “ungkap Wurangian yang ikut disetujui oleh anggota Komisi.

Sementata itu, Kepala Operasional Depot Bitung Isak  Samuel Rumadas, dalam hearing tersebut mengatakan, pihaknya mendukung penuh putusan rapat.

” Waktu satu minggu yang diberikan kepada Pertamina akan kami pergunakan sebaik mungkin. Sekali lagi Pertamina tidak punya maksud untuk menghalangi sampai kasus ini berjalan cukup lama. Tapi harapan kami ketika Pertamina membayar itu pada orang yang tepat, “kata Rumadas.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum ahli waris Noldy Suluh dan Mikson Tilaar. Harapan keduannya kasus ganti rugi lahan pertamina bisa tuntas.

” Sudah jelas dalam putusan jika Pertamina tidak membayar kepada ahli waris maka akan dilakukan eksekusi atau pengosongan,” papar Suluh.

Diketahui tanah ahli waris Simon Tudus yang ditempati oleh Pertamina Bitung  sekira 42.699 M2. Dan hasil putusan pihak Pertamina harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp1, 8 Miliar. (mom)