DPRD Sulut Desak Kementerian PPPA Tambah Alokasi Anggaran PATBM

Komisi IV DPRD Sulut, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (foto:ist)

Manadoline, Manado — Komisi 4 DPRD Sulut membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kamis (27/8/2020) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 Braiaen Waworuntu serta didampingi Wakil Ketua Careig R Runtu, Sekretaris Fransiscus Silangen, anggota Komisi Melky J Pangemanan (MJP), Melisa Gerungan.

Melky J Pangemanan kepada wartawan menjelaskan, kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait dengan Bantuan Pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.

“Kami diterima oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak  Nahar SH M.Si dan Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Drs. Dermawan, M.Si,”jelas MJP.

Lanjut MJP yang dikenal sangat vokal menyuarakan  kepentingan rakyat, hasil kunjungan Kerja Komisi 4 DPRD Sulawesi Utara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 72 UU No.35 telah menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, Kementerian PPPA menginisiasi Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

“Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sifatnya sukarela dari berbagai unsur masyarakat. Bagi siapa saja yang punya passion bisa masuk ke PATBM,”ungkap MJP, sembari menjelaskan model awal pendanaan dari Kementerian.

“Membentuk 2 PATBM di setiap Kabupaten/Kota dan selanjutnya diserahkan ke daerah untuk dikembangkan. ADD bisa membiayai PATBM, semua tergantung Kepala Daerah,”ucapnya.

Politisi PSI dapil Minut Bitung menjelaskan, jika sejak pandemi dana dekon di refocusing 70% untuk kesehatan anak dan 30% untuk permasalahan PATBM.

“Tahun depan tidak ada lagi skema dekon hanya skema DAK. Komisi 4 dapat memonitor DAK dalam pelaksanaan/output yang jelas kepada masyarakat,”tukasnya.

Dengan hasil konstasi ini, diakui MJP, Komisi 4 DPRD  Sulut  berharap Kementerian PPPA menambah alokasi anggaran PATBM dan mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga mengalokasikan anggaran untuk PATBM. (mom)