Ralat Terkait Pemberian Uang Transport, KPU Sulut Pastikan Paslon Maju Pilkada Tak Lakukan Politik Uang

MANADO-Terkait pemberian uang transport ke peserta kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di ralat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut. Pasalnya, uang yang di maksud tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk makanan, minuman serta transportasi oleh Pasangan Calon (Paslon) atau Panitia Kampanye.

Kepada wartawan Yessy Momongan Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis mengakui hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2017 pasal 71 ayat 3.

Dalam berita sebelumnya, Yessy Momongan menjelaskan, hanya sampai pada ayat 2 yang menuliskan bahwa Paslon/Tim Kampanye wajib memberikan uang transport.

“Penjelasannya ada di ayat 3 diterangkan adalah biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana diatur pada ayat 2 dilarang diberikan dalam bentuk uang,”jelas Yessi.

Yessi mengakui jika terjadi mis komunikasi dalam pemberian materi pada media gathering yang digelar oleh KPU Sulut, Kamis (8/10/2020) serta saat diwawancarai wartawan.

“Di simulasi itu ada uang transport, tapi saya kurang menjelaskan bahwa uang transport itu tidak diserahkan dalam bentuk uang. Saya berpikir sudah dijelaskan oleh Pak Salman Zaelangi. Karena saya hanya menjelaskan soal dana kampanye,”papar Yessy.

“Karena saya kurang menjelaskan, maka saya harus mengklarifikasi ke teman-teman wartawan,”tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Salman Zaelangi Komisioner KPU Sulut divisi SDM dan Humas. Salman pun mengajak seluruh pihak untuk memastikan Paslon yang akan maju di Pilkada tidak melakukan politik uang.

“Ini menjadi tanggungjawab semua elemen. Tidak terlepas juga bagi kalangan media,”tutur Salman. (mom)