133 Koperasi di Mitra Akan Dibubarkan

Billy Munaiseche
Billy Munaiseche

RATAHAN — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan bubarkan 133 koperasi tidak aktif di Mitra, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 Tentang Pembubaran Koperasi, yang diterima Diskop-UKM Mitra dari Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Koperasi Billy Munaiseche kepada wartawan manadoline.com, Jumat (3/3).

Menurutnya, tujuan pembubaran koperasi tidak aktif di Mitra dalam rangka pendataan dan penataan koperasi sehingga diperoleh data koperasi yang lebih akurat.

“Sesuai surat yang masuk dari Kementerian Koperasi dan UKM, pembubarkan koperasi yang tidak aktif tujuannya untuk mendata kembali dan menata koperasi agar nantinya ada data koperasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munaiseche mengacu pada SK Kementerian dan UKM.Screenshot_2017-03-03-19-53-13Lanjut Munaiseche menjelaskannya, apabila ada koperasi yang merasa keberatan untuk dibubarkan agar menghubungi dinas terkait untuk penyelesaiannya.

“Jika nantinya ada yang keberatan koperasi bersangkutan bisa menanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten, provinsi atau langsung ke kementerian, sesuai wilayah keanggotaan dari koperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan keberatan harus disampaikan secepatnya paling lambat hingga 16 Juni mendatang.

“Kalau ada koperasi yang keberatan secepatnya diajukan, karena batas pengajuan keberatan hingga Juni nanti. Kemudian kalau ada koperasi yang masih bermasalah dengan hukum harus diselesaikan dulu dan koperasi yang punya permasalahan diluar hukum maka penyelesaiannya menjadi tanggungjawab koperasi itu sendiri,” pungkasnya. (fensen)