2000 Warga Mitra Bakal Hilang Dari Database Kependudukan di 2019

Kadisdukcapil Mitra David Lalandos AP MM.

RATAHAN — Melakukan perekaman e-KTP sangat penting agar warga dapat dilayani pemerintah, dalam hal pelayanan publik. Terutama dalam pembuatan BPJS, NPWP, Paspor, Akte Perkawinan, Kartu Keluarga, SIM, dan masih banyak lagi.

Pelayanan publik tersebut bakal tidak bisa dirasakan sekira 2000 warga Minahasa Tenggara (Mitra), jika tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018 mendatang.

“Secara otomatis pada 1 Januari 2019 nanti, lebih dari 2000 warga Minahasa Tenggara akan terhapus dari database kependudukan, jika tidak melakukan perekaman e-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mitra David Lalandos AP MM.

Menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra terus berupaya, agar seluruh warga dapat tercatat dalam database kependudukan.

“Pihak kami (Disdukcapil) bahkan sampai turun ke desa-desa untuk merekam data penduduk yang ada. Namun, harus ada kesadaran juga dari masyarakat untuk datang merekam data diri agar tidak hilang dari database,” ucap Lalandos.

Ia juga berharap pihak Kumtua/Lurah dan pala-pala sebagai garda terdepan pemerintah, untuk mengingatkan kepada warganya agar melakukan perekaman e-KTP sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sangat diharapkan pemerintah yang ada di desa dan kelurahan untuk dapat mendorong warga, supaya melakukan perekaman agar nanti tidak mendapat kesulitan dalam hal pelayanan publik dari pemerintah,” tandasnya. (fensen)