2019 Seluruh Desa di Mitra Tak Ada Lagi Pelayanan Angkut Sampah

Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH tegaskan, mulai 1 Januari 2019 sampah di desa-desa tidak akan dilayani dalam hal pengangkutan sampah oleh pemerintah.

“Mulai 1 Januari 2019, pengangkutan sampah di desa-desa tidak akan dilayani oleh pemerintah daerah. Pelayanan angkut sampah hanya akan diberlakukan di Kelurahan yang ada,” kata Bupati pada beberapa kesempatan ketika menyampaikan sambutan.

Menurutnya, di Indonesia hanya ada di Mitra sampah rumah tangga di desa diangkut pemerintah. “Padahal hal tersebut merupakan kearifan lokal. Terutama sampah organik bisa digunakan sebagai pupuk kompos,” ujar Sumendap.

Menurutnya, akan diinstruksikan agar setiap desa membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait hal tersebut.

Lebih lanjut Sumendap mengatakan, Kumtua dan pala harus bisa mengatasi masalah sampah yang ada di desa masing-masing.

“Diperlukan peran dari Kumtua dan pala untuk mengatasi hal tersebut, karena sudah digaji,” ujarnya.

Ditambahkan, mulai 2019 sampah-sampah di desa sudah menjadi tanggungjawab pala.

“Untuk itu kedepan tanggungjawab sampah di desa ada di pala-pala semua, yang akan mengkoordinasi pengumpulan sampah di desa masing-masing,” tandasnya. (fensen)