28 Calon Anggota DPRD Kota Manado Bakal Tidak Dilantik

Ketua KPu Manado, Sunday Rompas. (foto:ist)

MANADO – Ketua KPU Manado, Sunday Rompas menyebutkan hingga 7 Agustus 2019 tercatat baru 12 calin anggota DPRD terpilih dalam pemilu April 2019 lalu yang memasukan tembusan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada lembaga penyelenggara pesta demokrasi tersebut.

“Sampai 7 Agustus 2019, baru 12 calon yang memasukan tembusan laporan LHKPN ke KPK kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi,” sebut Sunday Rompas kapada wartawan di Manado.

Rompas menegaskan hal tersebut sesuau dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan laporan LHKPN dari para caleg terpilih dan menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi agar bisa dilantik.

Dia menegaskan jika caleg terpilih tidak menyerahkan tembusan laporan LHKPN tersebut kepada KPU Manado, maka caleg tersebut tidak akan dilantik dan hal ini sudah menyampaikan hal ini kepada masing-masing caleg melakui LO partai, supaya saat penetapan nanti nama mereka masuk dalam usulan pelantikan yang akan disampaikan kepada Gubernur.

Rompas menambahkan, kalau pihaknya tidak main-main dengan hal ini termasuk jika ada yang tidak mengikuti aturan yang menjadi syarat mutlak untuk dilantik.(ml)