305 ASN Talaud Jabatan Dicopot Mengadu ke Pemprov, Ada Apa Bupati SWM?

(Perwakilan ASN Talaud mengadu ke Pemprov langsung diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang di Ruang WOC Kantor Gubernur, Rabu (25/7/2018) (foto:Ist)

MANADO– Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Talaud kecewa. Pasalnya keputusan Bupati Sri Wahyuni Manalip (SWM) diduga sewenang-wenang memberhentikan dan mengganti sedikitnya 305 pejabat eselon II, III dan IV pada 19 Juli 2018, usai Pilkada Serentak.

Hal tersebut terbukti, ketika ratusan ASN Pemkab Talaud yang telah dicopot dari jabatannya beramai-ramai mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (25/7/2018) pagi tadi.

Kedatangan para ASN bersama Wakil Bupati Petrus Tuange ke gedung putih diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang didampingi Kepala Badan Kesbangpol Meiki Onibala dan Kepala Biro Hukum Grubert T. Ughude.

Dalam pertemuam di Ruang WOC Kantor Gubernur, mereka menyampaikan aspirasi bahwa penggantian pejabat yang dilakukan Bupati SWM adalah ilegal karena melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

“Penggantian ini telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016. Dimana dikatakan bahwa ketika petahana menjadi calon dan bertarung dalam pilkada, maka petahana dilarang melakukan mutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan dan sampai akhir masa bakti, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri,”jelas Tuange.

Lanjutnya, penggantian pejabat yang dilakukan Bupati SWM adalah bentuk arogansi kekuasaan sehingga membutuhkan campur tangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Tidak benar ada stagnasi di  Pemkab Talaud sehingga harus ada pengantian ratusan pejabat. Yang ada adalah arogansi dengan menggunakan kekuasaan yang ada. Ini harus segera diselesaikan,” bebernya.

Sementara itu, Toni Gagola yang dinonjobkan dari jabatan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Talaud menyampaikan uneg-uneg kepada pemerintah untuk bertindak tegas dengan memberhentikan jabatan Bupati SWM.

“Kami minta Bupati Sri Wahyuni Manalip dapat diberhentikan dari jabatannya,” beber Gagola.

Diketahui, dari ratusan pejabat yang telah diganti tersebut diantaranya meliputi 18 pejabat eselon II, 9 camat. Juga 100 guru dipindahkan dari tempat mengajarnya. Selain itu pemberhentian dan penggantian juga dilakukan kepada sekitar 315 THL di lingkungan Pemkab Talaud.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Edison Humiang menyampaikan pesan dari Gubernur Olly Dondokambey agar seluruh ASN Pemkab Talaud tetap menjaga suasana kondusif.

“Kami mengikuti setiap gejolak yang muncul. Bapak Gubernur mengimbau semuanya setelah kembali ke Talaud tetap ciptakan kondisi yang aman, nyaman dan tetap kondusif,” ungkap Humiang.

Lanjut Humiang, pelayanan terhadap masyarakat Talaud harus diutamakan meskipun terjadi penggantian pejabat.

“Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat. Jauhkan ego pribadi dan fanatisme sempit,” ucapnya.

Terkait tuntutan sebagian pejabat Pemkab Talaud agar Bupati Manalip diberhentikan, Humiang meminta semua pihak tetap menghormati ketentuan berlaku.

“Kita harus melihat ketentuan yang mengatur semuanya. Pasti semua usulan diproses sesuai peraturan berlaku,”kuncinya.

(srikandi/hm)