31 Desember Deadline Pekerjaan Pihak Ketiga, GSVL Minta PUPR-Kontraktor Bertanggungjawab

Wal;i Kota Manado, GS Vicky Lumentut didampingi Kepala Inspektorat, Hans Tinangon, Kaban BPKAD, Jhonli Tamaka dan Kadis PUPR, Bartje Assa saat melakukan tatap muka dengan jajaran Dinas PUPR

MANADO – Banyaknya keluhan tembus ke telinga Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL) terkait proses pekerjaan infrastruktur, menyusul tahun anggaran 2017 akan segera berakhir, membuat GSVL harus mendatagi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Jumat (3/11/2017).

GSVL melakukan rapat monitoring dan evaluasi bersama jajaran Direksi Lapangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)), Asisten Teknik, Pengawas dan tim Profesional Hand Over (PHO) atau tim Serah Terima Pekerjaan Dinas PUPR Kota Manado hingga sore hari.

Dalan tatap muka ikut dihadiri Kadis PUPR, Bartje Assa, GSVL didampingi Kepala Inspektorat, Musa Hans Tinangon, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jhonli Tamaka SE, mengingatkan agar bekerja professional dan taat aturan.

Proses pemberkasan pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja jangan dihambat.  “Jangan hambat orang yang sudah kerja, mereka sudah keluarkan uang. Saya mohon perhatian dan dukungan maksimal dari teman-teman Dinas PUPR. Karena saya banyak menerima keluhan terkait hal ini,” tukas kata GSVL.

Jajaran Dinas PUPR Manado saat mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi terkait pekerjaan pihak ketiga.

Sebaliknya, Wali Kota GSVL menegaskan, jika ada pekerjaan yang belum selesai tidak boleh diberikan rekomendasi untuk dibayar.  “Mari sama-sama ikut bertanggung jawab. Kalau pekerjaan belum selesai atau belum beres, jangan direkom dibayar. Tapi kalau sudah beres jangan ditahan-tahan,” tegasnya.

GSVL juga mengingatkan kepada para pengawas lapangan agar bertanggung jawab dan tidak selalu melempar permasalahan sampai ke Wali Kota.

“Pengawas harus berfungsi dengan baik sesuai tugasnya. Kalau ada masalah di lapangan jangan geser ke atas sampai ke Wali Kota. Karena ujung-ujungnya Wali Kota lagi yang kena,” katanya.

Untuk Progress Pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga pada Dinas PUPR, GSVL memberi deadline waktu sampai 31 Desember.

“Saya sampaikan kepada kepala dinas untuk progress pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya sampai 31 Desember. Tidak boleh ada kelonggaran,” ungkapnya.

Sebab menurut GSVL, selama ini masalah timbul karena ada kelonggaran yang diberikan. “Syukur kalau pekerjaannya bagus tapi kalau lari, timbul cerita yang tidak bagus,” pesan GSVL, seraya menegaskan akan memproses hukum jika ada yang memberikan kelonggaran terhadap pekerjaan yang belum selesai.

“Saya orang pertama yang akan mempersoalkan ini sampai ke proses hukum kalau ditemukan ada pekerjaan yang tidak beres. Jangan coba-coba kompromi,” tegas GSVL. ***

Penulis: antoreppy