31 Indikator Wajib Dipenuhi untuk Mengukur Kota Layak Anak

Kadis P3A Manado Esther Mamangkey saat membawakan materi di Pelatihan Tenaga Kesehatan Puskesmas Ramah Anak.(foto: donny.manadoline)

MANADO – Dalam rangka pemenuhan hak kesehatan kepada anak di Kota Manado, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado melaksanakan Pelatihan Tenaga Kesehatan Puskesmas Ramah Anak yang menjadi bagian dari Penerapan Model Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas.

Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Jl Piere Tendean Boulevard Manado, Selasa (12/3/2019) hari ini, menghadirkan para praktisi kesehatan, pemerhati anak, bidan dan tenaga medis yang ada di Puskesmas se-Kota Manado, dengan nara sumber Kadis P3A Kota Manado Esther Mamangkey SE MM dan Kadis Kesehatan Kota Manado Dr Norra Lumentut.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dan ada 31 indikator yang wajib dipenuhi untuk mengukur KLA.

“Pengukuran KLA menggunakan 31 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster substansi Konvensi Hak Anak (KHA),” ujar Mamangkey.

Dijelaskannya, salah satu klaster substansi tersebut yaitu kalster tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang diukur melalui 9 (sembilan) indikator dimana salah satunya adalah pelayanan ramah anak di Puskesmas.

Dikatakan pula, pelayanan ramah anak di Puskesmas adalah upaya atas pelayanan di Puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 (empat) prinsip perlindungan anak.

“Empat prinsip itu adalah non-diskriminasi (adanya sarana untuk penyandang cacat), kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap anak.(donny)