4 Partai di Mitra Bakal Gigit Jari, Terkait Dana Parpol di APBD

Welly Mononimbar SH
RATAHAN — Empat partai di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal tidak mendapat dana Partai Politik (Parpol) dari APBD Mitra Tahun 2017 ini, pasalnya partai-partai tersebut sudah lewat batas memasukkan, dan ada yang belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Parpol Tahun 2016.Welly Mononimbar SH

Dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mitra Welly Mononimbar SH, kepada wartawan manadoline.com, hanya lima partai yang memasukkan LPJ sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Partai yang memasukkan LPJ hingga 31 Januari lalu hanya PDIP, Golkar, Demokrat, PKPI dan Nasdem,” ucap Mononimbar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Organisasi Kemasyarakatan (Pol-Orkesmas) Drs Jobie Longkutoy, Jumat, (3/2).
Lanjut, Mononimbar menuturkan masih ada Parpol yang memasukkan LPJ setelah batas waktu pemasukkan berakhir. “Setelah batas waktu pemasukkan LPJ berakhir masih ada dua partai yang memasukkan LPJ yakni PAN dan Gerindra,” tuturnya.
Mononimbar membeberkan dua partai yang belum memasukkan LPJ yakni PPP dan Hanura. “Sesuai aturan, partai yang lewat batas waktu memasukkan LPJ tidak akan mendapat dana Parpol, namun pada dasarnya itu bukan kewenangan kami untuk menentukan hal tersebut, karena hal tersebut adalah kewenangan BPK,” terang Mononimbar.
Dijelaskannya, pemasukkan LPJ penggunaan dana Parpol diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 Tahun 2014, yakni harus memasukkan LPJ penggunaan dana Parpol selambat-lambatnya 30 hari setelah tahun anggaran berakhir. (fensen)