443 Kendaraan Roda 2-3 Milik Pemkab Mitra Diperiksa BPK

Tampak kendaraan roda dua yang di parkir untuk di periksa BPK.

RATAHAN — Seluruh kendaraan roda dua dan tiga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, serentak diparkir didepan Kantor Inspektorat Mitra.

Menurut Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos AP MM, kendaraan roda dua dan tiga tersebut akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset.

“Wajib diparkir sementara disini. Karena BPK akan melihat seluruh aset kendaraan roda dua dan tiga di Pemkab Mitra. Dan akan dilihat lagi surat-surat kendaraan dan kelayakan kendaraan yang ada,” ujar Lalandos.

Menurutnya, untuk kendaraan roda tiga yang dimiliki Pemkab Mitra yakni kendaraan pengangkut sampah.

Kaban BKD Mitra Mecky Tumimomor SE MSi, turun langsung dalam pemeriksaan kendaraan roda dua oleh BPK.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mitra Mecky Tumimomor SE MSi mengatakan, jika ada kendaraan yang tak sempat di hadirkan untuk diperiksa harus melampirkan surat apa penyebabnya.

“Misalkan ada motor yang tak ada disini karena lagi diperbaiki di bengkel, maka yang bersangkutan harus membuat surat keterangan terkait perbaikan kendaraan di bengkel,” sebutnya.

Ditegaskannya, jika ada pemegang kendaraan yang tak melaporkan kendaraan milik Pemkab Mitra karena hilang maka wajib di ganti.

“Yang bertanggungjawab harus mengganti kendaraan jika kendaraan milik Pemkab hilang,” tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Aset BKD Mitra Laurens Manoppo menambahkan, untuk aset kendaraan roda dua dan tiga Pemkab Mitra berjumlah 443 kendaraan.

“Data yang ada pada kami, aset kendaraan roda dua milik Pemkab Mitra berjumlah 443. Namun, akan lebih jelas setelah akan dilakukan pendataan ulang,” sebutnya.

Manappo menambahkan, untuk kendaraan roda 4 keatas seperti mobil dinas dan truk juga akan dipriksa BPK. #82