46 Perkara Cerai di Tiga Kabupaten Kepulauan, Amirudin: Penyebabnya Didominasi Masalah Tanggungjawab

Ketua Pengadilan Agama Tahuna H Amirudin Hinelo SAg.

Tahuna- Ada 46 Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tahuna selama Januari sampai Juli Tahun 2019. Terdiri dari 31 perkara sengketa dan 15 perkara tanpa lawan. Kesemua perkara ini meliputi wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro dan Talaud. 

Hal ini disampaikan oleh H Amirudin Hinelo SAg kepada sejumlah wartawan. Menurutnya ke 46 perkara ini didominasi oleh perkara cerai gugat dan perkara cerai talak. 

“Jadi kalau perkara cerai talak diajukan oleh suami dan perkara cerai gugat diajukan oleh pihak istri. Kedua ini menunjukkan siapa yang bermohon, istri atau suami.”ujar Amirudin. 

Dirinya juga menambahkan, pihak Pengadilan Agama Tahuna dalam menyelesaikan perkara cerai ini acapkali melakukan sidang keliling ke tiga Kabupaten Kepulauan yang masuk wilayah hukum PA Tahuna. 

“Jadi setelah melakukan sidang keliling tersebut, kami telah menyelesaikan atau jatuhkan putusan terhadap perkara gugatan cerai tersebut. Sementara ini tinggal 10 kasus lagi yang belum jatuh putusannya.”ungkapnya.

Ketika disinggung apa penyebab para penggugat mengajukan perkara perceraian, Hinelo menyatakan penyebab yang paling dominan adalah tentang masalah ekonomi. 
“Dominan itu masalah tanggungjawab, atau masalah ekonomi. Kalau masalah KDRT atau hadirnya orang ketiga, itu hanya sebagai bunga-bunganya saja.” urainya.

Tak lupa, beliau pun menghimbau kepada seluruh pasangan yang telah menikah agar menjadikan pernikahan sebagai amanah dari Allah dan harus diemban dengan penuh tanggungjawab.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh pasangan suami-istri, agar menjaga pernikahannya sebagai bentuk rasa syukur dan ibadah kepada Allah SWT. Ibarat bahtera pasti ada gelombang ombak yang mewarnai disetiap perjalanan. Maka dari itu jangan mundur, maju terus bina rumah tangga dengan penuh tanggungjawab.”pungkasnya. (Zul)