5 Parpol dan 1 Caleg DPR RI Ajukan Ajudikasi PAP

Meidy Tinangon

MANADO-Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi dan Nasional, baik itu Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota. Ternyata ada 5 Parpol dan 1 Caleg DPR RI mengajukan gugatan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

Dari data yang dihimpun manadoline. com, lima Parpol yang mengajukan gugatan adalah partai Golkar, PAN, PSI dan Perindo di Bawaslu Minut.

PDIP di Bawaslu Minsel dan PAN di Bawaslu Sulut. Calon anggota DPR RI partai Golkar mengajukan gugatan PAP di Bawaslu RI.

Proses di Bawaslu Minut mulai kemarin memasuki sidang Putusan untuk PG dan Perindo. Sementara PAN dan PSI putusannya minggu depan.

PDIP di Bawaslu Minsel sidang pertama jumat kemarin. PAN di Bawaslu Sulut sidang lanjutan senin depan.

Sementara gugatan Jerry Sambuaga yang sedianya digelar Kamis kemarin, ditunda senin depan karena situasi yang tidak kondusif di Bawaslu RI.

Dengan adanya gugatan tersebut, salah satu Komisioner KPU Sulut yang sempat dikonfirmasi, Meidy Tinangon mengakui KPU Sulut menyerahkan pada mekanisme di Bawaslu sesuai peraturan perundangan undangan.

“KPU Sulut juga melakukan monitoring dan asistensi terhadap KPU kabupaten/ Kota yang digugat,” tutupnya. (27)