61 Koli Captikus Berhasil Digagalkan Polisi

Barang bukti (Babuk) jenis cap tikus yang diamankan polisi

AMURANG– Saat petani captikus di Minahasa Selatan (Minsel) mengeluh, pihak perusahaan tak lagi membeli produksi captikus mereka kini kesalahan fatal dilakukan.

Betapa tidak, sebanyak 60 koli minuman keras (Miras) jenis captikus, tadi siang Rabu (6/12/2017), berhasil digagalkan oleh gabungan personil unit Reskrim dan Intelkam Polsek Amurang.

Mendapat informasi jika ‘air kata-kata’ tersebut akan diselundupkan ke Kalimantan. Pihak kepolisian Polres Minsel bersama Polsek Amurang yang sudah mencium aroma penyeludupan tersebut langsung bergerak cepat.

Aksi penghadangan pada kendaraan truk dari arah Motoling dengan sigap di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, dihentikan.

“Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan truck Hino warna hijau yang mengangkut 60 koli miras cap tikus tanpa ijin,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, yang memimpin langsung operasi tersebut

Lanjut dikatakan, saat diamankan kendaraan truck ini menggunakan TNKB palsu dengan nomor polisi DB 3286 F. San setelah dilakukan pengecekan di STNK  tertara nomor polisi DD 8442 KG.
Karena hasil truck yang dikemudikan Andris Kaligis (36) warga Desa Teep tersebut berbeda maka polisi harus mengamankan ke mako.

“Karena dokumen yang ada di tangan pemilik tidak sama maka harus diamankan,” jelas Ptakoso.

Dari hasil interogasi tim penyidik diketahui bahwa minuman keras jenis catikus ini hendak diseludupkan untuk diperjualbelikan ke wilayah Kalimantan.

Lebih lanjut Prakoso mengatakan, barang bukti berupa kendaraan, captikus, dokumen dan pengendara atau sopir dan lainnya, sudah diamankan di Polsek Amurang. Dan terungkap jika barang captikus tersebut merupakan pemilik warga Motoling.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dalam rangkaian proses penyelidikan,” sambung pria lulusan Akpol ini. (Vie)