69 Ormas, LSM dan Yayasan di Mitra Ilegal, Ini Data Kesbagpol

Welly Mononimbar SH
Welly Mononimbar SH

RATAHAN — Plt Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minahasa Tenggara (Mitra) Welly Mononimbar SH menyebutkan, ada 69 Ormas, LSM dan Yayasan yang kini tidak lagi berstatus terdaftar pada Badan Kesbangpol Mitra.
“Di Minahasa Tenggara, kini ada 83 Ormas, LSM, Yayasan. Namun yang terdaftar hanya ada 14,” kata Mononimbar, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya, jika tidak terdaftar maka Ormas, LSM dan Yayasan tidak bisa mendapat bantuan dari APBD.
“Jika melakukan kegiatan, ormas yang tidak terdaftar tidak bisa menggunakan dana bantuan. Dan untuk ormas yang terdaftar akan mendapat bantuan jika sudah mendaftar dan beraktivitas selama tiga tahun,” tutur Mononimbar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Konflik Rudy E Kures SE AK MM menambahkan, Ormas, LSM dan Yayasan yang tidak terdaftar tetap bisa menjalankan aktivitas secara legal.
“Ormas, LSM dan Yayasan tetap bisa beraktivitas dan kami tetap mengontrol keberadaan mereka, agar tidak melakukan tindakan menyimpang,” terang Kures.
Dia pun mengingatkan agar Ormas, LSM dan Yayasan yang terdaftar untuk tetap memasukkan laporan kegiatan jika melakukan kegiatan dengan dana APBD.(fensen)