695 Liter Miras Cap Tikus Diamankan Sat Narkoba Polres Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe menahan 695 Liter Minuman Keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 55 botol air mineral dan plastik dalam kardus atau golboks, yang diangkut via kapal malam di Pelabuhan Nusantara Tahuna, sekitar pukul 07.00 Wita Selasa (14/7/2020). 

Hal ini disampaikan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya. Dikatakan Kapolres, penahanan ratusan liter miras cap tikus dari kapal malam dari Pelabuhan Nusantara Tahuna, bersama satu pelaku terduga tersangka. 

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK.

“Dapat saya jelaskan di sini, ini kegiatan rutin kita pengecekan barang bawaan penumpang di kapal, yang merupakan alat transportasi utama di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sudah beberapa kali kita amankan dari penumpang minuman keras jenis cap tikus. Yang tadi pagi kita amankan sejumlah 695,4 liter miras jenis cap tikus bersama dengan pelakunya berinisial AM warga Sangihe, tapi tinggalnya di Manado,” kata Kapolres. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho yang memimpin langsung operasi rutin mengungkapkan bahwa 695, 4 Liter miras dibagi dalam beberapa kemasan. 

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho.

“Pagi ini (14/7/2020) kami dari Sat Narkoba Polres Sangihe mengamankan 695,4 liter miras jenis cap tikus, yang terbagi dalam 49 botol air mineral isi 1,5 liter, 9 botol air mineral isi 600 ml, dan beberapa bungkus plastik besar yang disimpan dalam kardus dan golboks. Tersangkanya berinisial AM warga Sangihe yang membawa minuman ini dari Pelabuhan Manado menuju Pelabuhan Nusantara Tahuna via kapal malam,” jelas Kasat. 

Dirinya juga mengungkapkan pelaku pemilik miras akan dikenakan pasal Di proses secara tipiring Pasal 32 peraturan gubernur nomor 4 tahun 2014 tentang minuman beralkohol dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda 50 juta rupiah.