9 Perkara PHPU Pileg Untuk Sulut Diregistrasi MK

MANADO-Sesuai jadwal sejak 1 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan proses registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mencatat setiap permohonan yang memenuhi syarat kedalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, untuk Sulawesi utara tercatat 9 perkara yg diregistrasi dan akan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon kepada wartawan menjelaskan, 9 perkara yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi terdiri dari perkara untuk DPR RI dan DPRD Kabupaten / Kota.

Tinangon mengatakan ke 9 perkara tersebut adalah Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Demokrat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu, PSI Untuk DPRD kabupaten Minahasa Utara, PDIP untuk DPRD Kota Manado, Perindo untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Garuda untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud,
Caleg Golkar Jerry Sambuaga Untuk DPR RI dengan lokus Kabupaten Minahasa Selatan, PAN DPRD Minahasa Utara dan Bolmong serta DPR RI, DPRD Provinsi Dapil Sulut 4.

Lanjut Tinangon, hari ini Tim Hukum KPU Sulut telah betolak ke Jakarta untuk mengikuti Rapat konsolidasi jelang sidang MK yang mulai digelar 9 Juli untuk sidang pendahuluan. (27)