Ada yang Nyinyir Soal Dana Duka 2020, GSVL: Akan Terbayar di APBD-P 2021, Ini Karena Perubahan Nomenklatur Baru

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut

MANADO – GS Vicky Lumentut (GSVL) menanggapi dingin tudingan miring di akhir masa jabatannya sebagai wali kota Manado terkait terlambatnya pembayaran santunan dana duka tahun 2020.

Ada yang nyinyir, sengaja diperlambat untuk ‘diplot’ menjadi duit pribadi GSVL karena kepemimpinannya segera berakhir 9 Mei nanti. “Di luar sana ada yang bilang macam-macam. Jadi saya perlu klarifikasi,” kata GSVL saat kunker terakhir di kecamatan Wenang.

Wali Kota Manado dua periode ini menjelaskan, perubahan nomenklatur baru menyebabkan keterlambatan penyaluran dana duka bagi warga yang meninggal bulan Desember 2020.

Akibatnya, terjadi peralihan proses penyaluran. Yang dulunya lewat BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), sekarang melalui Dinsos-PMK (Dinas Sosial dan Pemeberdayaan Masyarakat).

Kemudian pada Januari 2021 terganggunya aplikasi karena perpindahan system dari SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) ke SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). “Sebelumnya kita pakai aplikasi SIMDA namanya, karena menyesuaikan aturan baru, kini kita pakai SIPD. Nah, proses perpindahannya itu sempat mengganggu,” ungkap GSVL.

Untuk para ahli waris belum menerima santunan dana duka bulan Desember 2020, GSVL jamin akan terbayar di 2021 lewat APBD Perubahan. Karena semua utang-utang tahun sebelumnya akan disampaikan ke BPK.

“Kalau BPK sudah approve akan dianggarkan lewat APBD perubahan, juli agustus kalau tidak salah. Dan September sudah bisa dibayarkan,” beber mantan Ketua APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonbesia).

Dia meminta Lurah dan Kepala Lingkungan untuk mensosialisasikan masalah keterlambatan penyaluran dana duka bulan desember lalu. “Tolong disosialisasikan di wilayah masing-masing supaya masyarakat bisa paham,” pungkas suami tercinta Prof. Julyeta P.A Runtuwene. (ant)