Agenda Banmus, 11 April PAW Supit

Kegen Kojoh Wakil Ketua Banmus DPRD Kota Bitung
Kegen Kojoh Wakil Ketua Banmus DPRD Kota Bitung
Kegen Kojoh Wakil Ketua Banmus DPRD Kota Bitung

 

BITUNG – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bitung resmi mengagendakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan Anthonius Supit pada 11 April mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Banmus DPRD Kota Bitung Kegen Kojoh.

Menurut Kojoh, penetapan proses PAW itu menyusul adanya surat pemecatan terhadap Anthonius Supit dari Partai NasDem, dan surat keputusan Gubernur untuk segera melantik kader partai NasDem Ramlan Ifran menggantikan Supit. “Sebelumnya kami sudah mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri, dan Biro Hukum Propinsi Sulut. Sehingga hari ini Senin (13/03/2017) Banmus akhirnya memutuskan untuk mengagendakan proses PAW tersebut,” ungkap Kojoh.

Memang diakuinya, masalah ini sempat ada gugatan di Pengadilan Negeri Bitung, tapi gugatan Supit ditolak, sehingga kami menilai proses hukumnya sudah selesai. “Dalam undang-undang Pemilu, jelas maka proses hukum telah selesai. Ditambah adanya surat Gubernur Sulut, sehingga dasar inilah yang dipakai untuk menindaklanjuti proses PAW ini,” tutur Kojoh.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bitung Laurensius Supit didampingi Wakil Ketua Jerry Lengkong membenarkan bahwa dalam rapat Banmus Dewan telah menetapkan agenda PAW pada 11 April mendatang. “Sesuai pembahasan dan telah diputuskan bahwa 11 April agenda PAW terhadap Anthonius Supit,” kata Supit yang diiyakan Lengkong.

Memang sebelumnya tersiar kabar kalau Anthonius Supit sudah mengajukan surat pengunduran dirinya. Hanya saja pihak Dewan belum menerima surat yang dimaksud. “Kami tahu dari wartawan kalau dia (Anthonius Supit) sudah ajukan surat pengunduran diri, tapi secara administrasi kami belum melihat itu,” aku Ahmad Syafrudin Ila.

Soal agenda Banmus ini, rupanya masih terjadi tarik menarik di sesama anggota dewan. “Setahu saya proses hukum masih berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi atau yang saya tahu, Anthonius Supit ada mengajukan banding. Jadi proses PAW belum bisa dilakukan,” beber anggota dewan yang minta namanya tidak disebutkan.(hry)