Akhirnya KU-PPAS Pemkab Sangihe Tahun 2020 Disahkan

Tahuna- Meski sempat terjadi intrupsi serta penolakan terhadap dokumen Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang di sodorkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe oleh Tim Anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Tim Banggar, namun pada akhirnya dokumen KU-PPAS di setujui oleh DPRD Sangihe yang di pimpin
Ketua Benhur Takasiaheng, Wakil Ketua Fri Jhon Sampakang dan Wakil Ketua Rizal Paulus Makagansa dengan catatan dilakukan perubahan terhadap dokumen tersebut.

Sekertaris Dewan (Sekwan), Aristarkus Pilat saat membacakan laporan mengatakan, KU-PPAS yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan
Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hal tersebut dan mengacu pada kesepakatan DPRD dan Pemda tentang kebijakan umum tahun 2020, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD 2020 yang meliputi, rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah PPAS perurusan dan SKPD, program dan kegiatan dan belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2020. Secara lengkap PPAS APBD tahun 2020 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,”ungkap Pilat dalam laporannya.

Sementara itu Bupati, Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam kesempatannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sangihe atas terselanggaranya agenda penandatangan kesepakatan bersama KU-PPAS Tahun 2020.

Dikatakan pula olehnya, bertolak dari esensi penandatangan nota kesempakatan bersama KU-PPAS ini, menunjukan keinginan yang kuat
dari kita semua untuk melangkah kedepan dalam melakukan kebijakan umum daerah, sebagai dasar penentuan kebijakan anggaran dan program di tahun anggaran 2020 mendatang. Dimana Skema Money Follow Program sebagai pergeseran paradikma alokasi anggaran yang selama ini terarah pada fungsi lembaga dan di nilai tidak sesuai dengan ekpetasi atau harapan kita adalah bagian dari singkronisasi anggaran antara pusat dan daerah.

“Dengan demikian maka kebijakan daerah, baik kebijakan anggaran, kebijakan program dan penentuan plafon anggaran antar program di daerah telah memiliki dasar yang fundamental, baik dari aspek regulasi dan tata aturan penyusunan dasar kesepekatan antar lembaga yakni Pemerintah Daerah dan DPRD. Saya memiliki keyakinan yang kuat bahwa komiten yang kita bangun hari ini akan menjadi komitmen bersama antara kita sekalian, dengan masyarakat yang sungguh- sungguh ingin melangkah kedepan membangun daerah tercinta Kabupaten Sangihe,” kata Bupati.

Disisi lain lanjut Bupati, mengharapkan kepada Tim anggaran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan implementasi kesepakatan bersama saat ini, untuk segera melakukan langkah- lagkah konkrit dan tepat serta melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kepada pimpinan perangkat daerah untuk bekerja secara maksimal, guna memanfaatkan semua potensi yang di miliki mengingat masih terdapatnya sejumlah agenda strategis lainnya yang akan di bahas bersama DPRD
dalam waktu dekat ini,” harapnya.

Untuk diketahui dokumen KU-PPAS yang sempat di tolak lantaran dalam isinya terdapat pokok pinjaman sebesar Rp 26 miliar akhirnya di revisi kembali dan menyisahkan Rp 1,5 miliar untuk pembayaran piutang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta bunga pinjaman yang ada di dokumen KU-PPAS Rp 8 miliar di tiadakan. (Zul)