Aksi Demo di Manado, Permenhub No 32/2016: Belum Ada Regulasi Mengatur Ojek Online

foto dok

KEMENTERIAN Perhubungan mempertegas bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 hanya berlaku untuk angkutan sewa khusus berupa mobil, seperti pada layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car, sementara untuk ojek yang dipanggil secara online belum ada regulasi yang mengaturnya.

Sekadar diketahui, Kamis (23/3/2017) besok, ratusan sopir angkot akan melakukan aksi demo mogok mencari seharian penuh.

Ini diperkuat dengan surat edaran DPC Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Manado bersama kerukunan sopir angkot se Manado yang mengeluarkan imbauan melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap beroperasinya angkutan berbasis online di Manado.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur ojek atau kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. “Belum ojek online, belum kita atur, karena belum ada undang-undangnya,” ujar Budi di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Budi memastikan bahwa peraturan untuk ojek online ini akan dilakukan pemerintah ketika undang-undang yang berisi soal transportasi roda dua itu sudah ada.

Tidak adanya undang-undang untuk ojek tersebut, menyulitkan pemerintah dalam mengatur baik dari sisi tarif, izin SIM, dan STNK, hingga syarat kendaraan yang digunakan para ojek online. (anto/*)