Aktivitas Pemkab Mitra Kembali Normal Dengan Pedoman Tatanan ‘New Normal’

Wabub Mitra Drs Jesaja Legi bersama Sekda David Lalandos AP MM dan Kepala BKPSDM Dra Marie Makalow, saat melakukan sidak disejumlah SKPD yang ada.

RATAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) telah mengeluarkan surat edaran Nomor:107/BMT/VI-2020 terkait pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19, protokol sekolah dan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mitra.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Baru Normal, maka dalam penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 bagi  Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati (Wabub) Drs Jesaja Legi, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) David H Lalandos AP MM, dan Kepala BKPSDM di sejumlah SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Mitra, diingatkan agar seluruh pegawai masuk kantor sesuai protokol COVID-19 yang sudah di edarkan.

“Sidak yang kami lakukan untuk mengingatkan kepada seluruh ASN menaati sudat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati James Sumendap,” ujar Wabub Legi, Senin (8/6/2020).

Sementara itu, Sekda David Lalandos AP MM mengatakan kepada seluruh ASN sudah saatnya melawan COVID-19 dengan anjuran dan protokol yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Kini aktivitas di pertkantoran sudah berjalan biasa, namun ada yang baru yakni dengan menaati anjuran dan protokol yang ada. Sudah saatnya kita melawan COVID-19 dengan cara-cara yang sudah dianjurkan lewat protokol yang ada,” sebut Lalandos. (rfs)