Anggota DPRD Sulut Bakal Dapat Biaya Transportasi

Bartholomeus Mononutu

MANADO-Anggota DPRD Sulut diharapkan kinerjanya terus ditingkatkan. Pasalnya, dengan adanya aturan baru yaitu PP No18 tahun 2017 pengganti PP No 24 tahun 2004 tentang keprotokolan anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi.

Bartholomeus Mononutu

Jika sebelumnya, pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mendapatkan mobil dinas (mobnas) dan  BBM serta sopir dan biaya servis kendaraan.

Maka anggota dewan akan mendapat biaya transportasi, namun besarnya dana transportasi yang akan diterima anggota dewan belum bisa dipastikan. Karena bagian keuangan sementara melakukan konsultasi di jakarta.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Sekretaris Dewan, Bartholomeus Mononutu SH, ia membenarkan adanya informasi tersebut.

Kepada wartawan, Mononutu menjelaskan, jika selama ini hanya pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi yang mendapatkan mobnas, Bahan Bakar Minyak (BBM)dan biaya servis serta sopir. Maka dengan adanya aturan baru anggota dewan pun mendapatkannya dalam bentuk biaya trasportasi.

” Kalau biaya BBM untuk pimpinan dewan biasanya setiap bulan Rp3 juta sekertaris dewan Rp1,8 juta. Maka anggota dewan akan mendapatkan hal yang sama tapi hanya biaya transportasi,” jelas Mononutu, sambil mengakui dana trasportasi untuk anggota dewan sementara digodok apakah dianggarkan di APBD-P 2017  atau APBD induk 2018. ” Jadi sekarang ini anggota dewan lagi senang-senang atau “kasmaran,” tutupnya. (mom)