Aniaya Anak Dibawah Umur Hingga Meninggal, Warga Mahena Ditangkap Reskrim Polres Sangihe

Tersangka saat diborgol anggota Reskrim Polres Sangihe.

Tahuna- Pemuda Kelurahan Mahena Kecamatan Tahuna, menganiaya hingga mengakibatkan kematian, anak dibawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri Jumat (28/2) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Kronologi kejadian menurut keterangan saksi SP kepada pihak Polres Sangihe, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 16.00 Wita, saat itu dirinya tengah  babas (batukang) di rumahnya bersama korban SOP (11). Tiba-tiba korban pergi tanpa memberitahukan kepadanya. 

Tak lama kemudian datang seorang wanita yang memberitahukan korban sudah bersimbah darah didepan rumah tersangka RRM alias Rio (25) yang ada disamping rumah korban. 

Mengetahui hal itu, SP langsung membawa melaporkan kejadian itu Polres Sangihe. Dan bersama pihak kepolisian membawa korban ke RS Liun Kendaghe Tahuna. Namun naas, Sabtu pagi (29/2) nyawa korban tidak tertolong lagi. 

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana membenarkan peristiwa itu. Menurutnya tersangka tega melakukan hal tersebut karena tidurnya terganggu oleh korban yang datang ke rumahnya. 

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SIK

“Korban dan tersangka merupakan tetanggaan, jadi korban datang ke rumah tersangka yang pada saat itu tengah tertidur dan merasa terganggu. Dan tanpa pikir panjang memukul korban dengan tangan dan kayu, sehingga korban tak sadarkan diri. Saksi pun melaporkan kejadian ini ke pihak Polres. Dan langsung ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit,” katanya. 

Tersangka sendiri langsung diamankan pihak Polres Sangihe. Dan kini telah mendekam di dalam sel tahanan. Sambil menunggu putusan hukuman yang akan menimpanya. 

“Setelah dibawa ke RS Liun Kendaghe Tahuna, Sabtu (29/2) pagi korban meninggal dunia. Tersangka sendiri langsung kita amankan. Dan tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,” pungkasnya. (Zul)