APBD Tahun 2022 Disetujui DPRD Sangihe Dengan Sejumlah Catatan

Manadoline.com, Tahuna — Sempat terjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2022, dari tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 Senin Malam (29/11) pukul 22.30 di setujui. 


Dari 5 Fraksi yang ada di gedung DPRD Kabupaten Sangihe ada satu Fraksi yang tidak hadir yakni Fraksi Berkarya yang sejak awal menolak APBD 2022, sedangkan 4 Fraksi yakni Golkar, PDI-P, Nasdem dan Persatuan Demokrat menerima dan menyetujui APBD 2022 dengan sejumlah catatan.


Empat Fraksi DPRD Kabupaten Sangihe dalam menyampaikan rekomendasi pemandangan umum kepada Pemerintah, di Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah pada RAPBD TA 2022 dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Ir Riputri Tamaka.


Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Josephus Kakondo didampingi Wakil Ketua Ferdi Sondakh dan Wakil ketua Michael Tungari yang di hadiri langsung oleh Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME, Sekda Herry Wolf dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Pada prinsipnya dalam pembacaan rekomendasi Fraksi oleh Sekwan, bahwa pemasukan APBD TA 2022 kepada lembaga DPRD belum memenuhi amanat waktu
sebagaimana ditetapkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022.


Dimana hal itu sangat di pahami karena
pemberlakukan sistem informasi pemerintahan daerah kepada pemerintah daerah yang masih belum optimal, baik dari sisi sarana prasarana internet dan sumber daya manusia yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pengelola pada masing- masig perangkat daerah.


Sementara itu dalam kesempatannya Bupati, Jabes Ezar Gaghana SE ME mengapresiasi kerja sama yang sudah terbangun selama ini dengan DPRD Sangihe.


“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, dimana sejak pengajuan pengantar Rancangan Peraturan Daerah dan nota Keuangan
APBD TA 2022, telah memberikan perhatian yang sangat serius. Sehingga proses pembahasannya dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan dan telah berlangsung dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan,” kata Gaghana.


Sejalan dengan hal itu Gaghana mengakui, bahwa selama proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2022, telah terjadi diskusi terutama dalam mencermati program kegiatan anggaran secara profesional dan kompetensi, hal ini dipahami sebagai sesuatu yang baik.


“Sebab didalamnya, nilai dan makna yang sangat mendasar guna memberi landasan berpijak dalam mencapai kesamaan persepsi. Serta pemahaman terhadap substansi yang terkandung didalamnya, serta pertimbangan yang mendasarinya,” ujarnya.


Oleh karena tambah Gaghana, setiap koreksi, saran, usul bahkan pertanyaan yang telah disampaikan selama pembahasan pada setiap agenda rapat. Tentunya harus dilihat dalam satu konteks yang utuh serta terintegrasi, dimana hal ini diyakini sebagai bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi yang mengedepankan logika rasional dan konstruktif. Dalam menyatukan berbagai pendapat guna menemukan titik temu Pada pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2022.


“Dengan demikian kondisi yang tercipta dalam proses pembahasan tidak lain merupakan wujud dan tekad kita semua, untuk senantiasa berupaya memberikan karya dan pengabdian yang terbaik, serta akuntabel bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” jelasnya. 


Kepala Bagian Persidangan, Perundang- undangan dan Humas DPRD Sangihe, Ronal Lumiu SH ditemui, Selasa (30/11) menjelaskan, usai penetapan APBD selanjutnya akan di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi.


“Jadi terhitung tiga hari sejak ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 dokumen APBD yang sudah ditetapkan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk di evaluasi. Selama 15 hari akan di evaluasi,” tandasnya.