ASN Terlibat Politik Praktis Sudah Dapatkan Putusan Dari KASN Sangihe

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti.

Tahuna- Rekomendasi pihak Bawaslu Kabupaten Sangihe ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) terkait keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis sudah mendapat putusan dan di buat rekomendasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten
Sangihe.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti kepada Media ini Senin (12/08). Dikatakan Bawenti, beberapa waktu lalu pihak KASN sudah memberikan putusan terkait dengan ASN yang terlibat  politik praktis pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang dihelat  lalu.

Dikatakannya, ada sembilan kasus pelanggaran pada Pilcaleg lalu, namun khusus untuk ASN hanya ada tujuh pelanggaran yang direkomendasikan oleh  pihak Bawaslu ke KASN, dan saat ini sudah ada putusan untuk dua ASN yang  harus diproses atau ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sangihe.

“Adapun terhadap putusan, ada dua yang sudah sampai di Pembina Pegawai Kepegawaian (PPK) di Kabupaten Sangihe dalam hal ini Bupati, untuk yang  lain sementara berproses. Terhadap putusan KASN itu nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan PP 53. Jika dilihat dari putusan itu, terkait  dengan netralitas ASN rata-rata hanya sanksi sedang,” ungkap Bawenti.

Setelah dikeluarkan surat perihal putusan dari KASN ini, Bawenti menyebutkan, pihak Pemkab Sangihe akan diberikan waktu selama 14 hari untuk  menindaklanjuti. Sedangkan Bawaslu masih mempunyai kewenangan
dalam mengawasi proses tindaklanjut bagi kedua ASN ini.

“Ada waktu yang diberikan selama 14 hari, jika tidak di proses oleh Pemkab  Sangihe melalui instansi teknis, maka Bawaslu akan melayangkan surat  kembali ke KASN terkait dengan hal itu. Nantinya, berdasarkan
surat  Bawaslu, maka KASN akan menyurat ke Presiden, nantinya Presiden yang  memberikan surat tegas langsung ke PPK yaitu Bupati,” tegas Bawenti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe, Edwin Roring SE ME dikonfirmasi terkait rekomendasi dari KASN terhadap dua ASN yang terlibat politik praktis menyatakan bahwa pihak Pemkab Sangihe sudah
menerima surat rekomendasi dari KASN. Dan dirinya memastikan setelah diterima surat tersebut, pihak Pemerintah daerah pastinya akan menindaklanjuti.

“Surat rekomendasi itu sedang dalam proses, untuk sanksinya kan sedang bukan berat, jadi mungkin hanya penundaan pangkat atau bisa saja penundakan  gaji berkala. Pastinya, kami akan sangat tegas jika memang ada pelanggaran ASN, akan kami tindak tegas, siapapun dia kami akan tindak sesuai dengan  aturan yang berlaku,” singkat Roring. (Zul)