Astaga…!!! Keberadaan Hotel Jle's Ternyata Ilegal

Tampak Hotel Jle’s yang belakangan diketahui tidak memiliki izin usaha hotel dan pembangunannya melanggar RTRW Kota Manado.

MANADO — Kota Manado marak dengan keberadaan bangunan ilegal. Hal ini disebabkan para pembangun rentan dengan sikap melanggar aturan, masa bodoh bahkan suka bertindak seakan-akan aturan itu tidak ada.

Salah satunya Hotel Jle’s, beralamat di Jalan Walanda Maramis Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, diketahui keberadaannya ilegal. Bangunan ini tidak memiliki izin usaha jenis hotel, dan izinnya sampai saat ini belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lebih parah, selain tidak mempunyai izin, bangunan hotel itu sudah melanggar RTRW Kota Manado.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin usaha jenis hotel untuk hotel Jle’s. Karena sesuai RTRW Kota Manado, jelas tidak bisa dibangun hotel. Meskipun sudah beberapa kali pihak pengusaha datang untuk memohon izin dikeluarkan,” tukas Lumentut.

Sambungnya, bangunan hotel Jle’s sebelumnya bernama Kanaka Guest House. Dimana penambahan ruangan secara langsung sudah tidak layak disebut quest house atau penginapan, melainkan hotel. Sebab, saat ini sudah ditambah bangunannya tiga lantai, dan harus ada izin yang baru.

“Bangunan hotel Jle’s saat ini beralih fungsi, dari penginapan ke hotel. Parahnya, penambahan 3 tingkat ini dilakukan tanpa ada izin dan kejelasan ke pihak perizinan Kota Manado. Apalagi, diketahui lokasi tersebut tidak bisa dibangun hotel. Sehingga, dalam waktu dekat akan menyurat ke pihak hotel untuk memberikan teguran,” terang Lumentut.

Tambahnya, bangunan itu sudah terlihat kelas fasilitas hotel bukan lagi penginapan. Sehingga, keberadaannya yang tanpa izin dan melanggar RTRW ialah ilegal. Meskipun, beberapa kali sempat mendatangi perizinan dan memohon untuk dikembalikan ke status penginapan sebelumnya, pihak hotel tetap tidak akan diberi restu, selain merek menutup tiga lantai bangunan baru itu,” pungkas Lumentut. (Sten).