Astaga!!! Sanksi Tegas, Bupati JS Ancam Penjarakan ASN Malas ‘Ngantor’

Bupati Mitra James Sumendap SH.
Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor (malas ngantor) dan melakukan absen finger print atau absen sidin jari. Ketegasan tersebut disampaikan Bupati kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/2/2019).

Bahkan, Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mitra, agar tidak melindungi ASN yang malas ngantor tersebut.

“Kepala SKPD jangan sekali-kali melindungi ASN yang malas ngantor. Kalau ada ASN yang malas ngantor, akan dipecat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sumendap.

Sumendap juga mengingatkan, akan diberlakukan sanksi yang sama kepada ASN yang izin mengikuti studi dan telah selesai, namun belum masuk kantor.

“Bagi ASN yang mendapat izin studi namun telah selesai dan belum juga datang ngantor akan saya pecat!. Akan kami gugat dan proses ke Kejaksaan. Bukan hanya di gugat, namun juga akan saya penjarakan. Sekda dan kepala SKPD jangan coba-coba melindungi mereka (ASN yang malas),” sembur Sumendap.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sartje Taogan SPd, mengakui angka Pegawai Negeri yang tak disiplin tersebut tergolong tinggi.

“Dari data yang ada pada kami yang sudah dievaluasi, sepanjang tahun 2018 tercatat 50 PNS yang melanggar dan bisa dikenai sanksi disiplin ringan, sedang dan berat, terkait kehadiran,” kata Taogan.

Lanjut Taogan mengatakan, angka tersebut belum termasuk dengan ASN yang gajinya sudah diberhentikan. Karena data evaluasi kehadiran PNS ini, mengacu pada pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Jadi bisa saja angka PNS yang kurang disiplin ini bertambah. Karena ada yang gaji dan tunjangannya sudah ditahan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam penerapan sanksi disiplin masih terkendala dengan koordinasi dari tiap SKPD. Karena pihaknya sudah sering mengingatkan ke masing-masing Kepala SKPD. Namun, hampir sebagian besar tak merespon surat yang kami diberikan.

“Misalnya ada ASN yang sudah bisa dikenakan sanksi disiplin ringan. Kami langsung menyurat ke SKPD terkait. Karena itu kewenangan mereka untuk melapor kehadiran PNS. Namun sebagian besar tidak merespon. Sehingga kami kesulitan mengetahui kehadiran ataupun tindaklanjut terhadap PNS tersebut,” jelasnya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Disiplin ASN Helga Mosey, menjelaskan penerapan sanksi disiplin ASN mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana disebut dalam Pasal 7 ada tiga hukuman disiplin yakni ringan, sedang, berat.

“Jadi pemberian sanksinya sesuai dengan akumulasi kehadiran. Dimana sanksi paling ringan teguran lisan. Serta paling berat pemecatan secata tidak hormat,” katanya.

Mosey membeberkan dari 50 PNS yang akan diberi sanksi, 37 orang mendapat ringan karena tidak masuk 1-15 hari berturut-turut, 9 orang tidak masuk 16-30 hari berturut-turut mendapat sanksi sedang, 4 orang tidak masuk 31-46 hari berturut-turut dapat sanksi berat.

“Semuanya tidak masuk berturut-turut tanpa surat pemberitahuan,” beber Mosey. (fensen)