Ayah Kandung Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Karena Cemburu Pada Istrinya

Tersangka saat diinterogasi di ruang Kanit Reskrim Polsek Manganitu.

Manadoline.com, Tahuna- Sungguh bejat apa yang dilakukan YD alias Utu (34 Tahun) beralamat di Kampung Karatung 1 Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 10 tahun.

Perbuatan tak bermoral ini pertama kali dilakukan Utu pada Tahun 2018 saat korban berusia 8 tahun, juga tersangka mengaku beberapa kali mencabuli korban, dan kembali menyetubuhi korban pada tanggal 11 Agustus 2020.

Kepada pihak kepolisian Polsek Manganitu, tersangka mengaku awalnya tega melakukan perbuatan tersebut lantaran cemburu kepada istrinya yang diketahui masih menyimpan rasa cinta kepada mantan pacarnya. Kesal karena mengetahui hal itu, tersangka melampiaskan kekecewaannya tersebut kepada anak kandungnya sendiri pada tahun 2018, dengan mencabuli hingga menyetubuhi korban.

Kapolsek Manganitu Iptu Joubert Johanis.

Merasa perbuatannya tak diketahui siapapun, prilaku buruk itu pun masih tetap dilakukannya hingga tanggal 11 Agustus 2020. Namun kali ini perbuatannya tersebut diketahui istrinya dan langsung melaporkan perbuatan bejatnya itu ke pihak Polsek Manganitu.

“Awalnya waktu pertama itu saya kesal sama istri saya, karena dia masih simpan perasaan sama mantan pacarnya. Kami sempat pisah ranjang, dan saya saat itu tengah dipengaruhi minuman beralkohol,” ujar tersangka saat diinterogasi di ruang Kanit Reskrim Polsek Manganitu.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Manganitu Iptu Joubert Johanis. Menurutnya tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mengetahui perbuatan korban yang telah mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri pada tanggal 11 Agustus 2020.

“Jadi yang pertama istri tersangka melaporkan kepada kami tentang kasus KDRT. Tapi kami berkoordinasi bersama Kapitalaung setempat mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, dan ternyata disetujui oleh istri tersangka. Namun setelah laporan itu, istri tersangka bilang ke saya bahwa tersangka didapati ibu korban telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek.

Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, perbuatan tak bermoral tersebut kembali dilakukan tersangka pada tanggal 11 Agustus 2020.

“Setelah menyampaikan hal tersebut, istri tersangka membuat laporan resmi ke Polsek Manganitu. Dan setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Pertama kali dia lakukan pada Tahun 2018 saat korban berusia 8 tahun. Dan pada tanggal 11 Agustus 2020 perbuatan itu juga dilakukan tersangka, tapi dilakukan tersangka dikebun. Dan sekarang usia korban sudah 10 tahun,” ungkapnya.

Disinggung apakah perbuatan bejat itu sudah sering dilakukan oleh tersangka, Kapolsek menyatakan bahwa sudah beberapa kali tersangka mencabuli korban. Dan mengakui telah dua kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya tersebut pada Tahun 2018 dan pada Tahun 2020.

“Jadi setelah kami interogasi, pengakuan tersangka dua kali menyetubuhi korban. Pertama tahun 2018 bulan dan tanggalnya tersangka sudah lupa, dan pada tanggal 11 Agustus 2020. Selebihnya tersangka ada beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada anaknya dengan cara menggosok-gosokkan alat kelaminnya,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Subsider Pasal 82 ayat 1 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan minimal hukuman 5 tahun penjara.