Ayah Pelaku Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Anjas saat diperiksa penyidik Polres Bitung. (Foto: Humas Polres)

BITUNG – MAP alias Anjas (43) warga Kecamatan Madidir Kota Bitung akhirnya harus mendekam di ruang tahanan Polres Bitung, menyusul tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan terhadap Bunga nama samaran (16) anak tirinya. Peristiwa itu terjadi pada, Selasa (13/08/2019). Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin, S.Hut, SIK.

Menurut Taifiq, peristiwa itu terjadi ketika Bunga sedang terlelap dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku yang sudah dirasuki setan, masuk ke kamar dan memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya. “Kendati korban berusaha untuk melawan, tapi apa daya Bunga tak mampu mengelak. Sehingga pelaku pun dengan leluasa melucuti pakaian korban dan melakukan adegan layak sensor itu,” ungkap Taufiq.

Dijelaskan pula, korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat di Mapolres Bitung, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/536/VIII/2019/Res-Bitung tanggal 14 Agustus 2019. “Dasar laporan tersebut, pelaku langsung diamankan. Dan saat dilakukan pemerikaan, pelaku sempat mengelak kalau kejadian itu berdasarkan suka sama suka,” tutur Taufiq.

Kendati pelaku mengelak, namun perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurangan penjara,” tegas Taufiq, sembari menambahkan, saat ini tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.(*)