Bahas Ranperda Penyertaan Modal ke PT MSH, Ini Kata Pakar Hukum

SERIUS: Teddy Kumaat saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyertaan modal ke PT Membangun Sulut Hebat, Senin (26/2)

MANADO-Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal ke PT Membangun Sulut Hebat (MSH)  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama dengan pihak eksekutif dan tim pakar sudah hampir rampung.

SERIUS: Teddy Kumaat saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyertaan modal ke PT Membangun Sulut Hebat, Senin (26/2)
SERIUS: Teddy Kumaat saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyertaan modal ke PT Membangun Sulut Hebat, Senin (26/2).

Ini dibuktikan, Senin (26/2) Pansus bersama pihak eksekutif dan tim pakar sudah selesai membahas bab dan pasal-pasal yang ada dalam ranperda tersebut.

Namun dua anggota Pansus Meiva Lintang dan Denny Sumolang mengkritisi kajian dari Pakar Hukum tidak mengali lebih dalam terkait punishment dalam isi ranperda tersebut.

Jerry Tumbuan sebagai tim pakar hukum mengakui bahwa memang agak kesulitan terkait punishment karena jika ranperda prosesnya hanya bersifat tipiring.

Lanjut Tumbuan, sebagai pakar hukum dirinya mengusulkan harus ada Perda Pembubaran Aset BUMD.

” Saya senang Perda ini tunduk pada PT, berarti ia tunduk pada undang-undang PT sudah pasti hukum pidana jalan. Namun bakal menjadi kendala jika tidak ada Perda Pembubaran aset BUMD. Kalau ada Perda pembubaran kita gampang melakukan eksekusi. Misalnya salah siapa dan harus tunduk pada peraturan PT,” jelas Tumbuan.

Ketua Pansus, Teddy Kumaat saat memimpin rapat menyutujui usulan dari pakar hukum terkait harus adanya Perda pembubaran aset. ” Ini usulan yang bagus, jika kita gunakan berarti  Sulut pertama dalam pembuatan Perda BUMD adanya Perda Pembubaran aset. (mom)