Bakamla RI Selaraskan Konvensi Hukum Laut Internasional

MANADO-Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Maritime Security Desktop Exercise (MSDE) 2017, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Konvensi Hukum Laut Internasional.
Melalui penjelasan yang disampaikan dua nara sumber dari The Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS) serta diskusi dan tanya jawab, di ballroom Hotel Aryaduta, Selasa (9/5/2017).

Kedua nara sumber yaitu Prof. Stuart Kaye dan Dr. Chris Rahman menyampaikan materi yang tertuang dalam artikel-artikel United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82), yang merupakan seperangkat norma hukum dan menjadi pedoman negara pantai dalam mengatur segala aspek hukum dan kedaulatan negara di laut.

Topik tentang UNCLOS 1982 diangkat dalam MSDE ke-8, guna mendapatkan persamaan persepsi negara-negara pantai terhadap aturan yang tertuang dalam UNCLOS 82 sehingga dapat menyikapi segala permasalahan di laut yang melibatkan berbagai negara dengan sudut pandang yang sama. Sebagaimana diketahui bahwa dalam penjagaan wilayah maritim, setiap negara tidak terkecuali Indonesia, terikat dengan aturan internasional yang harus dipenuhi. Dengan memfasilitasi pertemuan delegasi dari berbagai negara pantai di Asia dan Australia, Bakamla RI berharap dapat menyelaraskan pemahaman negara-negara pantai terhadap perjanjian laut internasional yang telah diakui secara bersama tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya selalu dapat mengedepankan aturan yang telah disepakati bersama, dan menjadi pedoman yang dapat ditaati.

Demikian pula melalui tanya jawab dan diskusi interaktif yang berlangsung dalam pertemuan ini diharapkan dapat ditemukan formulasi kerjasama teknis operasional yang tepat berdasarkan ketentuan hukum internasional terhadap permasalahan dilaut. Puluhan peserta dari 16 negara mengikuti perhelatan multilateral yang merupakan bentuk kerjasama Indonesia dan Australia ini, yaitu Australia, Jepang, Srilanka, Thailand, Bangladesh, Malaysia, Laos, Kamboja, Papua Nugini, Myanmar, Taiwan, Timor Leste, Singapura, Filipina, Maldives, dan Brunei Darussalam. (Ivan)