Baliho ‘Pilih Kolom Kosong’ Mulai Menjamur, Ini Penjelasan KPU dan Panwas Mitra

Baliho Pilih Kolom Kosong yang sudah terpampang di Kecamatan Tombatu Timur Desa Mundung.
Baliho Pilih Kolom Kosong yang sudah terpampang di Kecamatan Tombatu Timur Desa Mundung.

RATAHAN — Baliho pilih kolom kosong yang mulai viral di sosial media, khususnya grup facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra).

Pasalnya dalam baliho tersebut terpampang logo KPU dan logo Pemerintah Kabupaten Mitra, yang saat ini sudah dipasang di Kecamatan Tombatu Timur Desa Mundung.

Komisioner KPU Kabupaten Mitra Divisi Perencanaan dan Data Helti F Massie SE menjelaskan, KPU Mitra tidak pernah mengeluarkan atribut baliho pilih kolom kosong.

“Kami tidak pernah mencetak baliho apalagi membagikan alat praga pilih kolom kosong kepada pihak Manapun. Itu bisa kami pastikan,” jelas Massie.

Ia menambahkan itu masuk dalam rana Panitia Pengawas (Panwas) yang ada di tiap-tiap kecamatan.

“Kalau sudah jelas ada pelanggaran, maka itu sudah masuk dalam rana Panwas untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Foto lain pemasangan baliho pilih kolom kosong yang berada di Tombatu Timur Desa Molompar Satu.

Sementara itu Ketua Panwas Kecamatan Tombatu Timur Devie Pondaag menegaskan, temuan tersebut sudah di limpahkan ke Panwas Kabupaten.

“Kami sudah limpahkan temuan tersebut ke Panwas Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” kata Pondaag didampingi Anggota Panwascam Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Gregorius Mokalu SAB.

Dilain pihak Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Mitra Drs Jobby Longkutoy ME, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi terkait pemasangan baliho ajakan mencoblos kolom kosong tersebut.

“Kami sudah menerima informasi terkait adanya pemasangan baliho ini, dan sedang dilakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Longkutoy menambahkan pihaknya telah perintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk menelusuri lebih lanjut pelaku, dan kapan pemasangan baliho tersebut. (fensen)