Balita di Bitung Dicabuli Anak Dibawah Umur

(Pelaku cabul yang diamankan aparat Polsek Matuari Kota Bitung)
(Pelaku cabul yang diamankan aparat Polsek Matuari Kota Bitung)

BITUNG – Kasus cabul terhadap korban balita kembali terjadi di Kota Bitung. Pasalnya, seorang anak perempuan berusia 5 tahun dilaporkan telah dicabuli FA yang diketahui masih dibawah umur, warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Menurut informasi, sudah 5 bulan belakangan ini, pelaku FA tinggal bersama keluarga korban dengan maksud akan dicarikan pekerjaan oleh keluaga korban. Tapi tanpa diketahui, FA sering menonton film biru melalui ponselnya, sehingga muncul keinginan dalam diri pelaku untuk melakukan aksi layak sensor itu.

Diduga otak pelaku yang mulai kesetanan itu, berencana melakoni adekan yang ditontonnya kepada korban yang masih balita. Karena terus dirasuki setan, akhirnya pada pada 3 Februari lalu sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban. Aksi itu pun kerap dilakukan FA sebanyak tiga kali setiap mendapat kesempatan. Sampai akhirnya perbuatan cabul itu diketahui orang tua korban. Dalam hitungan detik, peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke aparat Kepolisian di Mapolsek Matuari pada Selasa (06/03/2018) lalu.

Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo membenarkan tentang adanya laporan perbuatan cabul tersebut dan tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Matuari guna proses lebih lanjut. “Saat ini Tim Penyidik Reskrim Polsek Matuari, tengah memproses kasus tersebut. Dan tersangka perbuatan cabul lelaki FA terjerat Pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No Pol : LP/41/III/2018 Res Kota Bitung / Sek Matuari Tanggal 6 maret 2018,” beber Kapolsek.(hry)