Ban Kempis Jika Parkir Sembarangan di Kompleks Kantor Bupati Mitra

Kepala Dinas Perhubungan Desten Katiandagho SH MAP saat melakukan penertiban sekaligus sosialisasi larangan parkir di Kompleks Kantor Bupati Mitra.

RATAHAN — Jangan sembarangan parkir kendaraan di kompleks Kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) mulai, Senin (13/1/2020) mendatang. Karena akan ada penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mitra, untuk mengempiskan seluruh ban kendaraan yang parkir liar di area tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Mitra James Sumendap SH, agar akses jalan belakang perkantoran blok A hingga SDN I Ratahan di sterilkan dengan kendaraan.

Bupati pun mengimbau agar dipasag baliho dan di tempel dibeberapa titik terkait dengan larangan parkir liar.

“Sekda untuk mencetak baliho dan di pajang di lima titik. Kemudian tanggal 13 nanti Satpol-PP mengambil tindakan untuk mengempiskan empat ban sekaligus,” kata Bupati.

Bupati juga mengimbau kepada seluruh jajaran SKPD yang ada untuk menaati aturan yang akan diberlakukan tersebut. “Ini harus diteruskan juga kepada jajaran SKPD untuk nanti di taati,” terang Sumendap.

Sementara itu, menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Mitra Desten Katiandagho SH MAP langsung memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kawasan Kantor Bupati dari parkir liar.

“Saya sudah langsung turun lapangan untuk menertibkan jalur sesuai instruksi Bupati tersebut,” kata Katiandagho.

Ia menambahkan, ini baru tahap sosialisasi namun Senin depan sudah tidak ada lagi tawar-menawar, karena sudah ada halaman parkir yang cukup luas yang disediakan. (RFS)