Bangunan di Mitra Banyak Yang Belum Miliki IMB

Drs Frits H Mokorimban
Frits H Mokorimban

RATAHAN — Banyak warga masyarakat dan perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum sadar akan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), saat mendirikan bangunan ditanah milik mereka sendiri. Baik bangunan, pagar, tower, tempat usaha, bangunan pemerintah, dan sebagainya tentang mendirikan bangunan.
Buktinya sejak 2010 hingga 2016, data yang dihimpun manadoline.com, baru 203 surat IMB yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Mitra. Baik itu bangunan milik pribadi maupun milik perusahaan yang menanamkan modalnya di Kabupaten Mitra.
Menurut Kepala Dinas DPMPSP Mitra, Frits H Mokorimban pengurusan IMB itu sangat mudah, jika semua berkas pendukung seperti bukti kepemilikan tanah yang sah dan kelengkapan dokumen lainya lengkap, maka proses penerbitannya sangat cepat.
“Proses penerbitan sangat cepat jika dokumen pendukungnya lengkap seperti yang di minta oleh petugas penerbit,” kata Mokorimban, Rabu (5/4/2017).
Mokorimban mengajak kepada semua lapisan masyarakat dan perusahaan yang ada di Mitra supaya segera mengurus IMB agar kemudahan dan legalitas bangunan itu ada.
“Jika bangunan memiliki IMB maka, segala kemudahan dalam pengurusan baik itu urusan perkereditan dan kemudahan dalam usaha lainya akan dengan cepat terlaksana,” tandasnya. (fensen)