Bank Sulut Go Tahuna dan Pemda Sangihe, Jalin Kerjasama Penerimaan PBB P2

Manadoline.com, Tahuna- PT Bank Sulut Go cabang Tahuna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pajak Daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta penyerahan santunan duka periode Januari sampai dengan Juli untuk Tahun Anggaran (TA) 2020, Senin (13/07) di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo.

Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam sambutannya menyampaikan, agenda yang dilaksanakan ini adalah bagian dari pada pelayanan publik yang dilaksanakan secara berbarengan, terkait dengan tugas dan tanggung jawab kewajiban, baik kewajiban pemerintah kepada masyarakat maupun kewajiban masyarakat kepada pemerintah.

“Kalau dihitung pajak bumi dan bangunan saat ini disekitar 1,9 M.Sedangkan dana APBD semua jadi 1,1 triliun. Jadi besar sekali bantuan pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada saat ini,”ungkap Gaghana.

Lanjut dijelaskannya, begitu juga dengan ditandatanganinya Mou pemerintah daerah dengan PT Bank SulutGo, terkait dengan pembayaran PBB P2, ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena biaya pembangunan yang ada di Kabupaten Sangihe ini dibiayai oleh pajak dan bangunan.

“Kegiatan yang kita lakukan dengan Bank Sulut Go yang merupakan Banknya pemerintah, Bank yang memfasilitasi seluruh transaksi keuangan baik melalui dana masyarakat yang kita kelola,” jelas Gaghana.

Kemudian terhadap dana duka tambah Gaghana, sebelumnya dana duka ditahun 2017 hanya 1 juta, sedangkan di pemerintahan saat ini dinaikan menjadi 2 juta.

“Karena kami memahami pergumulan keluarga pemangku duka,” tambah Gaghana.

Hadir pada kegiatan tersebut Brench Maneger PT bank Sulut Go Tahuna Albert Tambariki, Plh Sekda Herry Wolf, Asisten III dra Olga Makasidamo, Kaban Keuangan Femmy Montang, sejumlah Pimpinan OPD, sertapara tamu lainnya. (Zul)