Bank SulutGo Disomasi Lagi, Abaikan Putusan RUPS-LB 2016 

Surat somasi kedua dilayangkan ke Bank SulutGo
Surat somasi kedua dilayangkan ke Bank SulutGo

MANADO – Bank SulutGo akhirnya disomasi kedua kalinya. Seperti dalam somasi pertama, Bank SuluGo dinilai mengabaikan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham akta nomor 52 tertanggal 25 Oktober 2016.

Pasalnya, mantan pengurus PT Bank SulutGo, mulai dari Direksi sampai Komisaris hingga kini belum menerima hak-hak mereka dari pengurus baru pasca pergantian kepemimpinan September 2016 lalu.

“Ini alasan kami melakukan somasi ke Bank SulutGo. Somasi yang kami layangkan ini sudah yang kedua kali,” kata Franklin Montolalu, SH, MS dan Franky Mantiri, SH, kuasa hukum yang ditunjuk tujuh mantan pengurus Bank SulutGo.

Menurut keduanya, Bank SulutGo telah melanggar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tertanggal 27 September 2016.

Dalam putusan keempat, bunyinya; menyetujui bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diberhentikan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku dimana segala hak yang masih akan diterima agar diselesaikan oleh pengurus baru.

“Nah, ini yang mereka tidak jalankan. Harusnya principal kami menerima tunjangan hari raya dan setiap akhir tahun buku diberikan tansiem (tantiem) yang besarnya ditetapkan dalam RUPS. Ini sebagaimana diamanatkan dalam RUPS-LB akta nomor 25 tanggal 25 Februari 2008,” tegas Mantiri yang juga Direktur SBSI Sulut ini.

Untuk itu, Montolalu dan Mantiri mewarning, jika Bank SulutGo belum juga melaksanakan kewajiban membayar hak-hak pengurus lama, pihaknya akan menempuh proses hukum.

“Kami akan memngambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” timpal Montolalu. (redaksi)