Bantah Longgarkan Penyebaran Covid-19, 5 Juni GSVL Evaluasi ‘Sweeping’ Rapid Test di Pos Perbatasan

Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut saat turun lapangan meninjau langsung pos kesehatan di perbatasan Malalayang sekaligus ikut mengukur suhu tubuh warga yang masuk Kota Manado.

MANADO – Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut (GSVL) membantah tudingan melonggarkan penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Sulut pasca dianulirnya satu dari empat syarat pemberlakuan di pos kesehatan untuk warga melintas masuk keluar Kota Manado.

Diketahui, 29 Mei lalu Pemkot Manado mensiagakan 15 pos kesehatan di ruas jalan perbatasan Manado dengan Minahasa Utara, Bitung, Tomohon dan Minahasa Selatan.

Warga melintas harus memenuhi tiga syarat, pengukuran suhu tubuh oleh petugas pos tidak lebih dari 38 derajat Celsius, wajib pakai masker dan kendaraan roda empat dibatasi penumpangnya 50% dari kapasitas seat.

Sementara satu syarat yang dianulir, surat keterangan kesehatan disertai hasil pemeriksaan rapid test. Ini sempat menimbulkan kontra di masyarakat. Tidak sedikit yang protes, salah satu alasan biaya mahal mengambil hasil rapid test.

Namun tidak sedikit pula mendukung, meski belakangan kecewa menuding Pemkot sengaja melonggarkan penyebaran Covid-19 di Kota Manado dengan membebaskan warga masuk keluar perbatasan Manado tanpa mengantongi surat keterangan kesehatan dan pemeriksaan rapid test.

“Tolong dicatat, kami tidak ada niat begitu, melonggarkan penyebaran Covid-19. Syarat ini hasil kesepakatan kami dengan Forkopimda Kota Manado,” tegas Wali Kota GSVL saat vidcon dengan sejumlah media bersama Wawali Manado, Mor Bastiaan, jubir gugus tugas Covid-19 Manado, dr. Sanil Marentek, Kalak BPBD Donald Sambuaga, Kadis Kominfo, Erwin Kontu, Kasat Pol PP, Hanny Waworuntu, Kabag Pem-Hum, Sonny Takumansang dengan host Franky Mocodompis, Selasa (5/6/2020) malam.

Konsep yang dibahas bersama Forkopimda menurut GSVL, menghasilkan dua opsi. Pertama pengenalan persyaratan tersebut dan sosialisasi. “Tiga point itu kami sepakati untuk sosialisasi. Dan Kami sudah menyurat ke Pak Gubernur selaku ketua gugus tugas provinsi, Pak Gubernur mendukung,” jelas Wali Kota Manado dua periode ini.

Pemkot Manado akan memberlakukan syarat pemeriksaan kesehatan dan rapid test setelah dilakukan evaluasi keberadaan pos kesehatan perbatasan Manado. “Sampai saat ini saya belum dapat laporan hasil tim dari pos kesehatan. Makanya tanggal 5 Juni kami dengan Forkopimda akan evaluasi bersama,” ujar GSVL.

Jika pasien terkonfirmasi positif di Kota Manado menunjukan angka ketambahan terus, dan penyebaran wabahnya berasal dari luar Manado, Pemkot akan menyurat lagi ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey selaku ketua gugus tugas provinsi untuk pemberlakuan syarat surat kesehatan dan rapid test.

“Jadi tidak ada yang dilonggarkan. Ini tahap pengenalan, sosialisasi. Salah satu pertimbangan, pasien positif belakangan ini kebanyakan penyebarannya local Manado. Tapi kita lihat hasil evaluasi nanti. Jika banyak dari luar saya akan menyurat lagi ke Pak Gubernur. Dan warga yang bolak balik pos perbatasan karena pekerjaan akan diberikan kartu notifikasi,” kata GSVL. (nto)