Bapemperda Bahas Usulan Ranperda Hak Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD Sulut

Pembahasan Bapemperda bersama tim ahli.

MANADO-Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Senin (10/2/2020) melanjutkan pembahasan beberapa Ranperda yang diusulkan Pemprov Sulut dan Ranperda inisiatif dewan. Diantaranya Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda tentang Hak Protokoler dan Keuangan anggota DPRD Sulut serta Ranperda Irigasi serta Perda Pohon.

Wakil Ketua Bapemperda Richard Sualang kepada wartawan menjelaskan, jika dalam pembahasan tersebut Bapemperda menghadirkan beberapa ahli.

Sualang mengakui akan ada dua ranperda dari eksekutif dan 2 inisiatif dewan termasuk juga ada usulan ranperda tentang hak protokoler dan keuangan anggota DPRD sulut.

“Dalam pembahasan bersama dengan tim ahli ada masukan dari pemprov, bahwa perda itu sudah pernah ada yaitu perda 11 tahun 2004. Jadi kita kira mau di konsultasikan dengan pimpinan DPRD apakah kita akan buat perda baru, karena itu sudah terlalu lama. Kemudian kita sudah ada PP baru yang kita kira ada peraturan pemerintah yang bisa kita rangkum menjadi perda, hanya ini akan di konsultasikan kepimpinan apakah kita akan merevisi perda yang lama itu,”ungkap Sualang.

Lanjut Sualang, untuk Ranperda tentang hak protokoler dan keuangan anggota DPRD sulut ada point-point yang perlu revisi.

“Jadi dia akan menjadi perda perubahan atas perda no 11 tahun 2004 atau kita buat perda yang baru dengan merujuk ke peraturan pemerintah terbaru,”jelas anggota Fraksi PDIP ini.

Dijelaskan Sualang, telah dijadwal, Selasa (11/2/2020) Bapemperda akan bertemu dengan pimpinan dewan.

“Kita lihat pimpinan maunya apa, karena kita kira perda hak protokoler dan hak keuangan penting, perda ini mungkin akan menjadi acuan tata protokoler untuk setip anggota dewan, untuk perda inisiatif ini akan di laporkan ke pimpinan dan Banmus soal perda pohon dan fakir miskin. (mom)