Bapemperda Mulai Bahas Ranperda Disabilitas dan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

MANADO-Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sulut menggelar rapat dalam rangka mendengarkan presentasi 2 (dua) Naskah Akademik dan Draf Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik, di ruangan Rapat Komisi I.

Bapemperda DPRD Sulut saat rapat dengan tim ahli.

Wakil Ketua Bapemperda Melky J Pangemanan menjelaskan, tim ahli DPRD telah menyelesaikan 2 Naskah Akademik dan Draf Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam PROPEMPERDA 2021 sesuai dengan target dan waktu yang disepakati dalam rapat sebelumnya.

“Pekan depan, BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Uji Publik terhadap Penyusunan 2 (dua) Ranperda Usul Prakarsa DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik,”jelas MJP.

MJP mengakui Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satu yang sangat penting adalah asas keterbukaan.

“Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,”ujarnya. Sehingga nantinya saat Uji Publik, diharapkan semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif untuk penerapannya. (mom)