Bawaslu Awasi Verifikasi Berkas Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado

Pimpinan Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Pimpinan Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap semua proses verifikasi faktual bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dalam Pilkada oleh KPU.

“Sesuai dengan tahapan sebelum ditetapkan, Bawaslu melakukan pengawasan semua proses verifikasi faktual dari rekan-rekan penyelenggara KPU dan kami mendampingi untuk mengawasi,” kata Heard Runtuwene di Kantor Bawaslu Manado, Senin (21/09/2020).

Heard menjelaskan, beberapa bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan kesiapan untuk bertarung dalam Pilkada serentak lanjutan tahun 2020, melakukan pengurusan berkas pencalonan di luar daerah Kota Manado.

Berkas-berkas tersebut kemudian oleh KPU Kota Manado melakukan verifikasi faktul untuk mengecek kebenarannya dan Bawaslu ikut melakukan pengawasan terhadap faktualisasi tersebut.

“Ada beberapa bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang akan berkompetisi nanti, beberapa ijasah dan berkas yang mereka lengkapi diurus di luar Kota Manado. Kita mengadakan faktual di sana bersama dengan KPU, kami awasi prosesnya,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa tempat yang didatangi Bawaslu bersama dengan pihak KPU yaitu Makasar, Bao-Bao, Unhas, Pengadilan Niaga, beberapa sekolah dan kampus di Jakarta, Dikti, Bogor, Pengadilan dan Kantor Pajak.

Kedatangan kedua penyelenggara itu untuk memastikan kalau benar dan sah berkas dari kandidat tersebut dikeluarkan dari kantor tersebut. Hal tersebut, untuk mencegah tidak terjadi kesalahan administrasi dari berkas tersebut.

“Kami mencegah kedepan nanti ternyata legalisir dan surat-surat tersebut tidak sah, karena sebelumnya pernah terjadi dan KPU akan memplenokan hal tersebut kemudian pada tanggal 23 mereka akan tetapkan siapa yang memenuhi syarat akan ditetapkan dan yang tidak memenuhi syarat pasti akan ditolak oleh KPU,” ujarnya.

Dia menambahkan, semua proses pada tahapan-tahapan Pilkada yang dilakukan tidak akan terjadi sengketa, meski sengketa tersebut menjadi tanggungjawab dari Bawaslu.

“Kalau semua aman-aman saja, apa yang diketuk oleh KPU diterima oleh semua untuk ditetapkan sebagai calon maka mereka yang akan kampanye mulai tanggal 26 September 2020 mendatang,” pungkasnya. (hcl)