Bawaslu Bitung Ingatkan Kenetralan ASN Jelang Pendaftaran Paslon di Pilkada Serentak

BITUNG – Kota Bitung salah satu daerah akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Sulawesi Utara. September nanti, tahapan jelang pendaftaran segera dimulai.

Bawaslu Bitung pun mengeluarkan warning kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk tidak terlibat politik taktis. Ketua Bawaslu Bitung, Debby Londok mengatakan, tugas wewenang Bawaslu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kesepatakan apalagi diluar peraturan tertulis.

Pihaknya ingatkan KPU tentang apa yang dilakukan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, aturan dipatuhi bukan di langgar.

“Kami mengusulkan terkait dengan peserta kegiatan dihadiri parpol, karena ketika tahap pendaftaran dan tahapan lainnya, yang berkeberatan dan berkompeten parpol atau LO, karena apa yang disampaikan dalam focus group discussion (FGD) atau rapat tidak semuanya disampaikan ke pimpinan partai sehingga terjadi keberatan,” tegas Londok di sela-sela FGD Ngobrol Pemilu (Ngopi) yang digelar KPU Bitung, di sebuah Café di Kecamatan Matuari, pecan kemarin.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi menambahkan, ketika tahap kampanye, sudah diatur dalam regulasi aturan baik undang-undang pemilihan kepala daerah, maupun undang-undang ASN serta peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai.

Ketua Bawaslu Bitung saat memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan se Kota Bitung belum lama ini (foto: dok).

“ASN bukan tidak memiliki pilihan, hanya saja jangan ditampakkan. Karena dikuatrikan di tengah fokus pada penegakkan protokol kesehatan, keberadaan ASN justru luput dari penglihatan terlibat atau mengikuti pendaftaran calon. Akan berurusan dengan kami Bawaslu,” kata Zul sapaannya Senin (31/8/2020).

Silakan ASN, TNI Polri, karyawan BUMN dan BUMD yang punya dukungan kepada paslon jangan di tunjukkan saat pendaftaran dan lainnya apalagi gabung ditengah-tengah kerumunan massa.

Dia juga menerangkan ada ranah Parpol ketika pelaksanaan Pilkada kedepan, ada hak politik yang tidak dipenuhi oleh KPU. Hingga merugikan peserta Pilkada dipersilahkan adukan ke Bawaslu ada ranahnya.

Bisa disengketakan berdasarkan surat keputusan dari KPU, misalnya ada paslon yang mendaftar ada beberapa hal tidak terpenuhi kemudian dianulir KPU lewat surat keputusan.

Bawaslu akan proses mulai dari musyawarah mediasi. Mediasi berbeda dengan tempat lain, karena pertemuan para pihak dari termohon KPU dan pemohon adalah peserta. Mediasi tetap dan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Jika tidak mendapat kesepatakan akan ada para pihak akan masuk ke proses musyarawarah terbuka, disini nantinya akan dilakukan pembuktikan apakah benar termohon atau KPU keliru dalam melaksanakan tugas atau sebaliknya.

“Ada juga penindakan melalui wadah sentra Gakkumdu  didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk pelanggaran Pidana di pelaksanaan Pilkada 2020,” tandasnya. (*)