Bawaslu Manado Lapor Polisi Penyalahgunaan Formulir C6 PSU Bahu

MANADO – Bawaslu Kota Manado, telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 27 April lalu. Laporan kepada SPKT Polresta Manado tersebut terkait dengan penyalagunaan formulir C6 di TPS 26 Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.

“Kami sudah melaporkan kepada SKPT Polresta Manado. Disana ada dugaan penyalahgunaan formulir C6 pada saat PSU di TPS 26 Bahu,” kata Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda kepada Manadoline.com di Manado.

Laporan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU).

Marwan menegaskan, bersangkutan yang dilaporkan menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk memilih dan sudah mencoblos lima surat suara pada PSU.

“Lima surat suara sudah dicoblos dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain. KPPS dan PTPS menahan saat hendak dimasukkan ke dalam kotak suara,” tegasnya.

Dia menambahkan, yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Bawaslu Manado, sehingga harus dibawah ke sentra Gakumdu kemudian diputuskan untuk dilapor ke aparat kepolisian. (14)