Bawaslu Manado Surati Wali Kota Soal Rolling Pejabat

Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda,SH. (foto:hcl)

MANADO – Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda mengatakan pihaknya sudah menyurati Wali Kota terkait dengan rolling pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Surat Bawaslu Manado kepada Wali Kota, menurut Marwan sifatnya untuk mengingatkan agar rolling pejabat tidak melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan sudah dua kali dikirimkan yaitu pada tanggal 6 Desember 2019 dan 6 Januari 2020.

“Surat tersebut mengingatkan agar tidak melanggar aturan dalam rolling pejabat. Tanggal 8 Januari 2020 hitungannya sudah masuk enam bulan sebelum penetapan calon, sehingga batas rolling adalah tanggal 7 Januari 2020,” kata Marwan.

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 71, menurut Marwan tegas disampaikan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai pada Kepala Desa serta Lurah petahana dilarang melakukan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

Meskipun demikian, Marwan menyebutkan dalam aturan tersebut rolling jabatan bisa dilakukan tetapi harus memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri dan jika melanggar aturan tersebut potensi terjadi sengketa Pilkada.

“Ada sanksinya jika melanggar, misalnya calon yang sudah ditetapkan bisa didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada bahkan sampai pada ancaman pidana,” jelasnya.

Marwan manambahkan, Bawaslu Manado dalam hal penerapan aturan tidak main-main, dan bertekad melakukan penegakkan dan penindakan tegas jika melanggar. (hcl)