Bawaslu Sangihe Proses 7 ASN Terlibat Kampanye Praktis

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti

Tahuna— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe, sejauh ini telah memproses sedikitnya 7 Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang diduga ikut terlibat dalam kampanye parktis pada Pemilu April 2019 lalu. Dari 7 ASN satu diantaranya sudah ada keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diserahkan ke pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe.

“Jadi Selama pemilu, sudah ada 7 ASN kita proses terkait netralitaslnya, satu diantaranya sudah berposes di BKDD Sangihe,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe, Junaidi Bawenti kepada harian ini, Kamis (23/05) kemarin.

Lanjut dikatakannya, untuk ke 6 ASN yang terlibat politik praktis kini telah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN), mengingat kewenangan mengambil keputusan atas enam ASN tersebut ada di komisi itu.

“Kita hanya proses dugaan pelanggarannya, untuk keputusannya kami serahkan ke KASN, seperti yang 1 ASN sebelumnya,” ujarnya.

Untuk itu dirinya berharap hal ini dapat menjadi contoh kepada ASN lainnya agar tetap menjunjung tinggi netralitas di Pemilu baik Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota serta pemilu Legislativ.

Disentil soal pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, Bawenti mengatakan bentuk pelanggaran yang mereka lakukan diduga bervariasi.

“Ada yang kedapatan lagi kampanye, ada juga yang melakukan aksi buka kotak tanpa melalui mekanisme dari pihak penyelenggaran maupun pengawas pemilu. Dan bila ada putusan maka akan diserahkan ke BKDD di
Kabupaten tempat ASN itu mengabdi,”pungkasnya. (Zul)