Bawaslu Sulut Endus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Minsel

Koodinator Divisi Hukum, Humas, Informasi dan Data Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. (foto:ist)

MANADO – Adanya dugaan penyelenggara Pemilu PPS, PPK dan Panwas Desa/Keluarahan di Kabupaten Minahasa Selatan yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan mendapat perhatian serius dari Bawalu Provinsi Sulawesi Utara.

Koodinator Divisi Hukum, Humas, Informasi dan Data Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu mengatakan, penyelenggara Pemilu dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon perserorangan dan ada ancaman saksi.

“Saya minta kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota yang sedang dengan tahapan verifikasi faktual membuat laporan hasil pengawasan (LHP),” kata Pangellu di Manado.

Putra Porodisa itu meminta jajarannya yang ada di Minasaha Selatan, Manado dan Tomohon memberikan laporan atas temuan pelanggaran syarat dukungan termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

Jika nanti dalam laporan Verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelanggara, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Segara laporkan ke Bawaslu Provinsi. Yang jelas, penyelenggara dilarang memberikan dukungan,” tandasnya. (hcl)