Bawaslu Tegas Soal LHKPN Calon Anggota DPRD Kota Manado Terpilih

MANADO – Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda mengatakan terkait dengan tembusan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), KPU wajib menyampaikan kepada para Caleg terpilih.

Hal tersebut menurutnya dalan rangka mengantisipasi jika nanti terjadi pergantian antar waktu (PAW) sehingga calon tersebut telah memenuhi kelengkapan yang menjadi syarat.

“Tidak mungkin calon legislatif akan dilantik jika tidak memenuhi syarat yang dimaksud,” kata Marwan kepada wartawan di Manado.

Menurutnya, syarat tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku dan berlaku untuk semua.

“Harus wajib memasukan tembusan laporan LHKPN untuk mengantisipasi hal-hal demikian terjadi,” pungkasnya. (ml)